Connect with us

YOGYAKARTA

Pengelolaan TPA Regional Piyungan

Published

on

Pengelolaan TPA Regional Piyungan

YOGAYAKARTA – Aksi blokade warga di jalan masuk TPST Piyungan terjadi belum lama ini. Namun mulai Kamis (12/05) akses menuju TPST Piyungan kembali dibuka setelah sebelumnya tercapai kesepakatan bersama antara pemerintah dan warga, Rabu (11/05).

Lantas bagaimana rencana pengelolaan TPA Regional Piyungan, seperti apa yang hendak dilakukan Pemerintah Provinsi DIY? Hal ini menjadi pembahasan pada kesempatan Bincang Sore Ini yang menghadirkan dua narasumber yaitu Wakil Kepala Dinas PUP dan ESDM DIY, Kusno Wibowo, S.T., M.Si., dan Kepala Balai Pengelolaan Sampah DLHK DIY, Drs. Jito di studio JOGJA TV, Jum’at (13/05).

Dijelaskan oleh Kusno bahwa, TPA Regional Piyungan yang dibangun pada Tahun 1994 dan mulai beroperasi pada tahun 1996 dengan luasan 12,5 ha ini bisa menampung sampah sampai tahun 2025. Prediksi sampah sampai tahun 2022 ini adalah 600 ton per hari namun ternyata yang terjadi lebih dari 700 ton per hari, bahkan di hari Lebaran bisa mencapai 800 ton per hari.

Dengan adanya peningkatan sampah yang tinggi, Kusno menyebutkan tinggal satu bulan lagi perkiraan TPA existing yang ada di Piyungan sudah tidak mampu lagi menampung untuk sampah yang jumlahnya luar biasa. Oleh karena itu, sampah harus dikelola dengan baik.

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Daerah sudah mulai menyiapkan lokasi untuk pengolahan sampah yang berteknologi, dengan skema KPBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha) seluas 5,8 ha di lahan yang baru, direncanakan mulai beroperasi tahun 2025. Sebelumnya untuk memindahkan ke tempat yang baru, tahun 2022 ini Pemerintah menyediakan lahan transisi seluas 2,1 ha menggunakan metode Sanitary Landfill, yakni merupakan sistem pengelolaan atau pemusnahan sampah dengan cara membuang dan menumpuk sampah di lokasi cekung, memadatkannya, dan kemudian menimbunnya dengan tanah. Proses ini dilakukan di lahan transisi, sebelum akhirnya sampah dibawa ke tempat yang baru.

Dengan menggunakan metode Sanitary Landfill ini, harapannya efek seperti air lindi dan yang lainnya dapat diminimalisir. Harapannya, air lindi yang keluar dari isolasi pengolah lindi akan ramah lingkungan serta tidak mencemari persawahan, aman untuk pengairan dan sebagainya.

Diperkirakan lahan transisi ini nantinya mampu menampung sampah dalam waktu kurun tiga tahun. Namun Kusno menjelaskan, masyarakat dapat mengurangi beban hilir dengan mengurangi sampah di hulu, salah satu cara yaitu dengan memilah sampah. Sampah sebaiknya dikumpulkan, kemudian dipilah, sampah organik dijadikan satu dengan sampah yang organik, sampah plastik dijadikan satu dengan sampah plastik sehingga masih bisa dimanfaatkan kembali.

Pemerintah juga sudah mulai memikirkan cara pendistribusian sampah ke TPA Regional Piyungan, agar sampah organik dan plastik yang sudah dipisahkan dari rumah tangga tidak tercampur saat pengangkutan, salah satu cara dimungkinkan dengan menentukan satu hari dalam seminggu, khusus, untuk mengangkut sampah plastik atau anorganik.

Kusno menjelaskan untuk KPBU menjadi skema dari Pemerintah Daerah untuk pengelolaan sampah ke depan. Kedepan, sampah ke TPA Regional Piyungan nantinya benar-benar merupakan sampah residu. Dengan pengelolaan teknologi, sampah residu ini harapannya bisa menghasilkan briket dan tenaga listrik.

“Bahwa kami berharap, ada komitmen bersama antara Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta juga Pemerintah Kabupate/Kota, bersama komitmen masyarakat bagaimana mengelola sampah ini sejak dari hulu, 3R (Reuse Reduce Recycle) sampah dan sebagainya,” jelas Kusno.

Ia berharap, agar nanti yang sampah yang dibuang di TPA Regional Piyungan benar-benar merupakan sampah residu sehingga tidak menjadi wabah namun menjadi berkah.

Sementara Jito, Kepala Balai Pengelolaan Sampah DLHK DIY menambahkan, bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah untuk mengelola sampah menjadi lebih baik tetapi menjadi tugas kita bersama yakni, dimulai dari lingkup yang paling kecil dari rumah tangga.

“Semua penghasil sampah entah itu secara pribadi ataupun secara organisasi yaitu perusahaan, entah itu produsen, sebenarnya mempunyai kewajiban yang sama untuk mengurangi sampah, memilah sampah dan juga memanfaatkan sampah yang masih bisa dimanfaatkan, sehingga konsep pembangunan TPA Regional Piyungan sebenarnya dipakai untuk menampung sampah-sampah residu yang sudah tidak bisa dikelola, tidak bisa diproses oleh masyarakat,” jelas Jito.

Ia juga sempat membacakan sebagian isi dari Perda DIY nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, bahwa pengurangan sampah pada pengelolaan sampah rumah tangga dapat dilakukan dengan kegiatan pembatasan timbulan sampah, pemanfaatan kembali sampah, dan pendauran ulang sampah. (jogjaprov.go.id)

Copyright © 2022 Jogjaterkini.com