YOGYAKARTA – Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyarankan dibentuknya tim gabungan antara Pemda DIY dengan Forum Ojol Yogyakarta Bergerak guna penyelesaian berbagai tuntutan para ojol di DIY. Nantinya, tim gabungan ini pula yang melakukan kajian lebih mendalam terkait sinkronisasi kebutuhan para ojol dengan peraturan daerah yang ada.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono usai mendampingi Gubernur DIY menerima audiensi Forum Ojol Yogyakarta Bergerak pada Senin (23/09) di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Beny mengatakan, aspirasi para ojol sudah diterima langsung oleh Gubernur DIY, bahkan aspirasi yang disampaikan pada demo sebelumnya pun telah disampaikan ke Kementerian Perhubungan.
“Tapi ternyata kan pengajuan aspirasi itu tidak bisa sepihak. Karena itu, Pak Gubernur (DIY) sendiri menyarankan dibuat kajian lebih mendalam dari pihak ojol kebutuhannya apa saja, apalagi dari pihak Pemda DIY juga sudah Perda tentang angkutan orang dan atau barang,” jelasnya.
Beny menuturkan, kebutuhan para ojol dengan Perda milik Pemda DIY ini tentu bisa disinkronkan karena di daerah sudah diatur secara lebih luas, sementara peraturan menterinya hanya mengatur angkutan orang. Di sisi lain, aturan di tingkat kementerian terkait angkutan barang belum ada. Hal inilah yang perlu dibahas lebih lanjut oleh tim gabungan ini.
“Dengan bekerja sama, kita harapkan apa yang menjadi tuntutan para ojol bisa segera bisa mendapat penyelesaian. Hasil dari tim gabungan ini nanti akan kami ajukan ke Kementerian Perhubungan sebagai pihak yang mengatur regulasinya. Yang dijamin asuransi selama ini hanya mengangkut orang. Tapi bagaimana kalau mengangkut barang misalnya makanan, kemudian kecelakaan, bagaimana jaminannya?” paparnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Forum Ojol Yogyakarta Bergerak, Widyantoro mengatakan, kedatangan mereka untuk memenuhi undangan Gubernur DIY dalam kaitannya dengan penyampaian aspirasi terkait kajian mengenai regulasi pengantaran makanan dan atau barang. Pihaknya pun merasa senang dengan sambutan baik Gubernur DIY.
“Kami diajak bekerja sama untuk merumuskan kajian yang akan disampaikan ke pemerintah pusat. Dalam waktu dekat akan dibuat tim gabungan dari kami dan Pemda DIY untuk menyusun kajian yang akan disampaikan ke pemerintah pusat,” ungkapnya.
Widyantoro menjelaskan, pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah ada aturan terkait pengangkutan orang dan atau barang. Namun pada Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019, yang diatur hanya pengangkutan penumpang saja, tanpa menyebutkan klausul pengaturan pengangkutan orang dan atau barang.
“Jadi harapan kami ke depan, dengan adanya rumusan kajian bersama Pemda DIY ini, yang bahkan sudah memiliki Perda tentang pengangkutan orang dan atau barang, nantinya ada aturan baru terkait pengantaran orang dan atau barang dari tingkat pusat. Sehingga nanti aplikator sebagai pihak yang punya kewenangan menentukan tarif, akan mengikuti regulasi yang ada,” imbuhnya. (jogjaprov)